Memisahkan Pekuburan Muslim dari Pekuburan Non Muslim1
Tidak boleh menguburkan seorang Muslim di pekuburan non Muslim, begitupun sebaliknya tidak boleh menguburkan non Muslim di pekuburan Muslim. Dalam masalah ini, tidak ada khilaf diantara para Ulama.
Mungkin ada yang bertanya, kenapa harus dipisah antara kuburan kaum Muslimin dan kuburan non muslim ? Jawabnya adalah kubur orang-orang kafir merupakan tempat azab dan murka, sehingga tidak boleh menguburkan Muslim di pekuburan non muslim karena itu bisa menyakitinya. Sebaliknnya pekuburan Muslim adalah tempat rahmat, maka tidaklah patut disatukan dengan tempat azab. Dikhawatirkan keburukan yang bisa menimpa kaum Muslimin yang dikuburkan di sana.
Dalilnya adalah hadist Basyîr bin Khashashiyah, beliau رضي الله عنه berkata :
كُنْتُ أَمْشِي مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ فَمَرَّ عَلَى قُبُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَقَالَ لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلَاءِ شَرًّا كَثِيْرًا ثُمَّ مَرَّ عَلَى قُبُوْرِ الْمُشْرِكِيْنَ فَقَالَ لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Saya pernah berjalan bersama Rasûlullâh ﷺ kemudian beliau ﷺ lewat di kubur Muslimin, beliau ﷺ bersabda, “Sesungguhnya mereka telah melewati banyak keburukan (di dunia).” Kemudian beliau ﷺ melewati kuburan orang-orang kafir, beliau ﷺ bersabda, “Sungguh mereka telah melewati banyak kebaikan (di dunia). 2
Ibnu Hazm رضي الله عنه berkata, “Berdasarkan hadist di atas maka pekuburan Muslim harus dipisahkan dari pekuburan orang-orang kafir.” Beliau رحمه الله juga menambahkan, “Juga karena praktek orang-orang islam semenjak zaman Rasûlullah ﷺ bahwa seorang Muslim tidak dikuburkan bersama orang-orang musyrik.”
Ahlul Dzimmah3 pernah menulis surat kepada Umar bin Khattab رضي الله عنه , mereka berkata, “Hendaknya orang-orang Muslim tidak berdekatan dengan pekuburan kami.” Maksudnya, mereka mengajukan syarat agar pekuburan mereka berada disisi lain tidak berdekatan dengan rumah Muslimin tidak pula dengan kuburan mereka.
Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Pekuburan ahlu zimmah harus dipisahkan dari pekuburan kaum Muslimin dengan pembeda yang jelas, sehingga mereka tidak bercampur dengan kaum Muslimin, dan agar kaum Muslimin bisa membedakan kuburan mereka. Pembedaan ini lebih ditekankan daripada pembedaan saat mereka masih hidup dengan mengenakan pakaian tertentu atau yang sejenisnya. Sesungguhnya pada pekuburan Muslimin terdapat rahmat, sedangkan pada pekuburan mereka terdapat azab. Maka pekuburan mereka harus dijauhkan dari pekuburan Muslimin, lebih jauh lebih bagus”.4
Maka pekuburan orang-orang kafir haruslah dipisahkan dari pekuburan Muslimin dan tidak boleh didekatkan, tidak boleh pula menyerupai pekuburan kaum Muslimin, begitu pula pekuburan ahli bid’ah hendaknya dipisahkan dan dipermaklumkan agar kaum Muslimin yang Ahlus Sunnah tidak dimakamkan di sana.
Orang-orang Muslim menyelisihi ahlil kitab dalam semua syi’ar mereka, termasuk dalam metode pemakaman mayatpun (harus) dibedakan, dengan dalil hadits :
اللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ لِغَيْرِنَا
liang lahad khusus untuk kita, dan as-syakku/lobang/ belahan untuk selain kita5
Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata,”Dalam hadits tersebut terdapat peringatan agar menyelisihi ahlul-kitab, termasuk dalam menempatkan mayat di dasar kubur”.6
Footnote:
1.Disadur dari Ahkâmul Maqâbir Fis Syarî’atil Islâmiyah, karya DR Abdullâh bin Umar bin Muhammad as-Suhaibani.
2 HR. Nasa’i, no. 2048 dihasankan oleh Al-Albâni-red
3 orang-orang kafir yang menjadi warga Negara Islam
4 Ikhtiyarât al-Fiqhiyyah, hlm. 94
5 HR Abu Dawud, no. 3208; at-Tirmidzi, no. 1045; an-Nasa’i, no. 2008; Ibnu Majah, no. 1554 dan yang lain-lain melalui beberapa jalur. (lihat Ahkamul Maqabir, hlm. 33)
6 Iqtidha’ Shiratil Mustaqqim,1/204
Majalah As-Sunnah Edisi 01/Thn XVII/Jumadil Akhir 1434H ~ Mei 2013M
Artikel asli: https://majalahassunnah.net/artikel/memisahkan-pekuburan-muslim-dari-pekuburan-non-muslim1/